PMK 92/2020

Baru Terbit! Inilah Kriteria dan Perincian Jasa Keagamaan Bebas PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juli 2020 | 13:06 WIB
Baru Terbit! Inilah Kriteria dan Perincian Jasa Keagamaan Bebas PPN

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memerinci jenis-jenis jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Perincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/2020.

PMK tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2012 yang notabene adalah ketentuan pelaksana dari UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai PPN ... diatur dengan PMK," bunyi PP No. 1/2012, dikutip Minggu (26/7/2020).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Melalui PMK 92/2020, dijabarkan jasa-jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN antara lain jasa pelayanan ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Pada pasal 4 ayat 1, diperinci yang dimaksud dengan jasa lainnya di bidang keagamaan adalah jasa penyelenggaran perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah ataupun oleh swasta.

Khusus untuk jasa penyelenggaran perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, jasa yang dimaksud adalah jasa penyelenggaran ibadah haji reguler dan perjalanan ibadah umrah ke Mekkah dan Madinah.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah oleh swasta, pembebasan PPN berlaku untuk perjalanan ibadah menuju kota suci dari enam agama yang diakui pemerintah yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Melalui PMK ini, jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus serta penyelenggaraan umrah ke Mekkah dan Madinah tidak dikenai PPN. Bagi peserta beragama Khonghucu, tidak dikenai PPN atas perjalanan ibadah menuju Qufu.

Bagi peserta perjalanan beragama Kristen, PPN tidak dikenakan atas jasa penyelenggaraan ibadah ke Yerusalem serta Sinai. Bagi peserta perjalanan beragama Katolik, PPN tidak dikenakan atas jasa perjalanan ibadah ke Vatikan serta Lourdes.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Bagi peserta perjalanan beragama Hindu, PPN tidak dikenakan atas perjalanan ibadah menuju Uttar Pradesh dan Haryana. Untuk peserta beragama Buddha, PPN tidak dipungut atas jasa perjalanan ibadah menuju Bodh Gaya serta Bangkok.

Sementara itu, PPN tidak dikenakan atas penyerahan jasa adalah berupa paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, pemesanan sarana akomodasi, hingga jasa bimbingan perjalanan ibadah yang penyerahannya bukan dalam bentuk komisi atau imbalan.

Ketentuan baru ini bakal berlaku 30 hari setelah PMK ini diundangkan. Adapun PMK 92/2020 ini diundangkan pada 23 Juli 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan