Calon jamaah umrah berjalan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 1,1% atau 0,55%. Meski begitu, otoritas memastikan jasa ibadah keagamaan seperti umroh atau ibadah agama lain tidak dikenakan PPN.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
"Untuk meluruskan, dalam UU PPN jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan dengan berlakunya PMK 71/2022 maka PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan diperinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain.
Kemudian, PPN sebesar 0,55% dikenakan dari keseluruhan tagihan jika tidak diperinci antara perjalanan ibadah dengan perjalanan ke tempat lain.
Neilmaldrin juga menambahkan tujuan diterbitkannya aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan asas keadilan. Sebab, dia bilang dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara. Artinya, atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut semestinya dikenai PPN.
Namun, sebagaimana ketentuan dalam PMK 71/2022 disebutkan bahwa jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan merupakan non-jasa kena pajak (JKP). Sejalan dengan itu, jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lainnya juga bagian dari non-JKP.
Adapun beleid yang merupakan aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut berlaku per 1 April 2022. (sap)