PMK 175/2021

Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 12:00 WIB
Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang telah diekspor dapat dilakukan impor kembali ke Indonesia. Salah satunya, atas barang yang diekspor untuk tujuan perbaikan. Setelah diperbaiki, barang tersebut diimpor kembali ke Indonesia.

Perlu dicatat, barang impor kembali yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan, bakal dikenakan bea masuk atas biaya yang diganti, biaya perbaikan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

"Terkait barang yang akan diimpor kembali atas barang perbaikan maka akan ditetapkan pajak dan bea masuk apabila ada yang diperbaiki atau terdapat biaya repair," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Namun, barang impor kembali tersebut bisa diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, pertama, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.

Kedua, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Ketiga, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Keempat, ada dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Pasal 5 PMK 175/2021 menyebutkan dasar yang dipakai untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang impor kembali adalah nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.

Nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.

Dalam melakukan ekspor sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor perlu diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan impor kembali.

Baca Juga:
Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Kemudian, terhadap barang ekspor sementara juga akan dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

Bagi pengeskpor sementara, perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk. Salah satunya, invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan dalam hal barang impor kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan perbaikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!