DJBC SAMARINDA

Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Ini Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 14:49 WIB
Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Ini Dimusnahkan

SAMARINDA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Samarinda memusnahkan minuman keras, rokok ilegal dan barang lainnya dengan potensi kerugian negara senilai miliaran rupiah. Selain merugikan negara, barang-barang tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat baik dari sisi konsumsi maupun penggunaan barang ilegal.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Samarinda Yudiyarto mengatakan rokok ilegal dan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu barang tidak dilekati pita cukai maupun yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan tahun 2016-2017. Kami tidak tahu kandungan rokok ini, benar tembakau atau bukan, karena pembuatannya tidak diawasi oleh instansi terkait, sama halnya dengan obat-obatan dan handphone rakitan,” ujarnya di Samarinda, Kamis (3/8).

Baca Juga:
DJBC: 95% Kontainer yang Tertahan di Tj Priok & Tj Perak Sudah Dirilis

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Samarinda, perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, KODIM 0901 Samarinda, Kantor Pos Samarinda, KSOP Samarinda, dan instansi terkait lainnya.

Petugas Ditjen Bea Cukai Samarinda melakukan patroli darat untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC-HT/Rokok dan BKC-MMEA), dan juga melakukan pengawasan arus lalu lintas barang kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda.

Dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan beberapa penindakan terhadap BKC-HT/Rokok, BKC-MMEA dan Barang Kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda. Pemusnahan barang-barang tersebut sejatinya bermula sejak awal 2016 hingga awal 2017.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Barang-barang yang dimusnahkan adalah BKC-HT 4.509.400 batang rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp2,25 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 Miliar, BKC-MMEA sebanyak 780 botol berbagai merk dengan nilai barang Rp277,80 juta.

Adapun barang kiriman yang juga dimusnahkan dari Kantor Pos Lalu Bea Samarinda berupa 1 bungkus obat-obatan, 5 karton Suplemen, 6 bungkus dan 3 karton kosmetik, 1 buah dan 2 karton sex toys, dan 6 karton telepon selular bekas.
Pada saat bersamaan, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi mengharapkan partisipasi dan koordinasi dari semua kalangan, baik masyarakat maupun institusi penegak hukum terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau/rokok, minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang yang dilarang dan atau dibatasi pemasukan maupun peredarannya. "Kami juga berharap petugas Ditjen Bea Cukai Samarinda agar meneruskan koordinasi dan menjalin sinergi antar aparat penegak hukum, sehingga dapat memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Samarinda," tutur Agus. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Juni 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: 95% Kontainer yang Tertahan di Tj Priok & Tj Perak Sudah Dirilis

Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500