PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda DKI dan Polda Metro Jaya Adakan Penertiban STNK dan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Bapenda DKI dan Polda Metro Jaya Adakan Penertiban STNK dan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja menggelar penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta.

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan kerja sama tersebut penting dalam rangka mendorong masyarakat sehingga bisa lebih tertib dalam mengurus administrasi perpajakan kendaraan bermotornya.

"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program ini agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor, dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih baik," katanya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Elvarinsa menyebut ketaatan administrasi akan memastikan kualitas pelayanan yang diberikan tetap baik. Selain itu, lanjutnya, ketaatan administrasi juga dapat membuat keamanan kendaraan bermotor di DKI tetap terjaga.

Wajib pajak DKI dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB tanpa perlu ada pengajuan permohonan khusus dari wajib pajak. Insentif ini berlaku hingga 29 Desember 2023.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

"Dengan insentif ini, pemprov mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ujar Elvarinsa.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp7,66 triliun atau 79,83% dari target yang ditetapkan pada APBD 2023 senilai Rp9,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan