Tampilan laman registrasi DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Pemberian layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) yang dilakukan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, pada tahun lalu mengalami kenaikan.
Sesuai dengan data dalam Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), layanan lupa EFIN yang diberikan Kring Pajak pada tahun lalu sebanyak 41.025 layanan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan hingga 63,7% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 25.060 layanan.
“Layanan lupa EFIN dapat dilakukan secara online melalui Kring Pajak,” cuit akun Twitter Kring Pajak, dikutip pada Jumat (22/10/2021).
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik. Salah satu transaksinya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Layanan lupa EFIN bisa dilakukan melalui akun @kring_pajak di Twitter. Pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention:
Selain melalui Twitter, ada beberapa langkah yang bisa dicoba wajib pajak saat lupa EFIN. Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan. Kedua, cek kotak masuk (inbox) email, lalu ketikkan ‘EFIN’ pada kolom pencarian (search).
Ketiga, memanfaatkan fitur chat pajak di laman resmi DJP. Keempat, menghubungi call center Kring Pajak melalui nomor 1500200. Keenam, menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP yang tersedia pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Sebagai informasi kembali, aplikasi EFIN yang sebelumnya dapat diakses pada laman efin.pajak.go.id sudah ditutup mulai Selasa (31/8/2021). Simak ‘Alasan Ditjen Pajak Menutup e-Form Versi Lama dan Aplikasi EFIN’. (kaw)