UU HPP

Banyak Pembebasan PPN, DJP akan Permudah Administrasi Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Banyak Pembebasan PPN, DJP akan Permudah Administrasi Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergeseran barang dan jasa dari yang awalnya 'dikecualikan dari PPN' menjadi 'dibebaskan dari PPN' dijamin tak akan menambah beban administrasi wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar beban administrasi yang timbul akibat pergeseran barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN tidak terlalu besar.

"Karena sekarang dibebaskan maka semuanya buat faktur pajak atas setiap jasa keuangan, tidak akan seperti itu. Kami mengambil contoh seperti perusahaan listrik atau air yang selama ini dibebaskan, toh tidak harus membuat faktur pajak," ujar Yoga, Senin (26/10/2021).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kalaupun pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak, Yoga mengatakan saat ini sudah terdapat banyak dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Kita sudah sejak 2009-2010, yang namanya faktur pajak dan invoice biasa itu sudah tidak dipisahkan lagi, sama saja. Ini sangat memudahkan PKP, tidak harus membuat faktur dengan format tertentu," ujar Yoga.

Sepanjang dokumen yang dimaksud telah memuat data dan informasi yang dipersyaratkan, maka suatu dokumen dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengurangi barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN. Sebagian barang dan jasa yang awalnya dikecualikan melalui Pasal 4A UU PPN bakal mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP.

Barang dan jasa yang digeser dari Pasal 4A UU PPN ke Pasal 16B UU PPN antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Ketentuan lebih terperinci mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN nantinya masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya