KEBIJAKAN PERTANAHAN

Banyak Masyarakat Takut Daftarkan Tanah, AHY Usulkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 09:00 WIB
Banyak Masyarakat Takut Daftarkan Tanah, AHY Usulkan Insentif Pajak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengusulkan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk mendorong masyarakat mendaftarkan tanahnya.

AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki tugas untuk menyelesaikan sertifikasi semua bidang tanah di Indonesia. Namun, sebagian warga ternyata takut mendaftarkan tanahnya karena khawatir dengan konsekuensi membayar PBB-P2 setiap tahun.

"Perlu ada sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN ini dengan sejumlah pihak terkait usulan skema pemberian insentif atau keringanan pajak," katanya dalam Rakornas Kementerian ATR/BPN, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

AHY mengatakan proses sertifikasi tanah memang tidak mudah sehingga Kementerian ATR/BPN harus kreatif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN bersama kementerian/lembaga lainnya dapat mulai memikirkan pemberian insentif PBB-P2 agar masyarakat bersedia mendaftarkan tanahnya.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pengenaan PBB-P2 merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Apabila telah tersertifikasi, dia memandang masyarakat juga dapat didorong untuk menjadikan tanah yang dimilikinya lebih produktif. Pemanfaatan tanah secara produktif pada akhirnya juga akan mendatangkan penghasilan bagi pemiliknya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"Intinya solusi yang kita tawarkan harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Kita berharap muncul kesadaran yang masif dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, barulah kita bisa mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik secara lebih masif lagi," ujarnya.

AHY menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah elektronik ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan data tanah di Indonesia, mencegah sengketa, sekaligus menghilangkan praktik mafia tanah.

Meski demikian, di lapangan masih dijumpai kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan sertifikat tanah elektronik. Dia pun meminta jajarannya untuk terus memperkuat sistem jaringan keamanan digital serta mengawasi potensi penyalahgunaan data sertifikat tanah oleh oknum internal.

Melalui digitalisasi, dia menilai pengelolaan pertanahan di Indonesia akan berstandar dunia atau setara dengan negara-negara maju di Eropa, Amerika, dan Australia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah