KABUPATEN PATI

Banyak Keluhan Beban Pajak Tinggi, DPRD Minta NJOP Tidak Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Januari 2022 | 14:00 WIB
Banyak Keluhan Beban Pajak Tinggi, DPRD Minta NJOP Tidak Dinaikkan

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews - DPRD meminta Pemkab Pati, Jawa Tengah untuk tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada saat ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dikenai pajak terlampau tinggi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Irianto Budi Utomo mengatakan kenaikan NJOP yang direncanakan bupati berpotensi memberatkan masyarakatnya. Untuk itu, ia berharap pemkab tidak merealisasikan rencananya tersebut.

"Artinya ini banyak keluhan masyarakat dengan kenaikan pajak yang tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Irianto menuturkan DPRD telah menyelenggarakan audiensi agar pemkab memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat. Namun demikian, permohonan tersebut belum direspons.

"Kemarin sempat dibahas di Banggar, tetapi Pak Sekda belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Beliau menyampaikan akan disampaikan bupati tapi sekarang belum lagi dibahas," ujar Irianto seperti dilansir mitrapost.com.

Untuk diketahui, Pemkab Pati berencana meningkatkan NJOP sebesar 10% hingga 20% sesuai dengan rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Hal tersebut dilakukan lantaran NJOP di Kabupaten Pati tidak pernah ditingkatkan selama 14 tahun dan baru dinaikkan pada 2021. Seharusnya, pemda melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.

Sementara itu, Kabid PBB Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Udhi Harsilo Nugroho mengatakan NJOP perlu dinaikan agar PBB dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Dia menjamin kenaikan NJOP tersebut akan dilakukan sesuai dengan nilai tanah dan tidak akan disamaratakan.

"Bila semakin tinggi harga tanah, maka semakin tinggi pula PBB-nya. Kami akan menyurati per-kecamatan untuk sosialisasi," ujar Udhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain