BERITA PAJAK HARI INI

Banyak Data Wajib Pajak yang Didapat DJP, Skema Prepopulated Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:29 WIB
Banyak Data Wajib Pajak yang Didapat DJP, Skema Prepopulated Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas skema prepopulated untuk memudahkan pelaporan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (31/8/2022).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pelaporan akan masuk dalam taxpayer account. Sekarang, skema prepopulated sudah diimplementasikan, tetapi belum banyak data yang digunakan.

“Pelaporan itu masuk dalam taxpayer account dan itu akan automatic prepopulated. Jadi, wajib pajak sudah enggak pusing-pusing lagi. Di-push lapor SPT, sudah terisi field-nya. Nanti tinggal dia [pilih] setuju [jika] setuju, [pilih] enggak [jika] enggak,” jelas Iwan.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Sejalan dengan hal tersebut, DJP juga akan memperkuat skema input data. Dia memberi contoh jika ada orang membeli mobil, sistem juga bisa langsung mengingatkan terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang berkaitan. Skema ini juga membuat pengawasan lebih bagus.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan prepopulated tax return sebagai sistem pelaporan dengan peran otoritas sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak. Sumber data berasal dari pihak ketiga serta sumber informasi yang valid lainnya.

Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak. Wajib pajak selanjutnya melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan tersebut.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Adapun seperti diketahui, implementasi coretax system akan dimulai pada Januari 2024. Namun, pada Oktober 2023, DJP akan mulai menghubungkan coretax system dengan seluruh unit vertikal. Sosialisasi mengenai coretax system dan interaksinya dengan wajib pajak akan dimulai awal 2023.

Selain mengenai penerapan skema prepopulated, ada pula bahasan terkait dengan pembukaan rekrutmen untuk calon hakim Pengadilan Pajak. Rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak tahun anggaran 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Layanan Pajak Bersifat Personal

Sejalan dengan perluasan skema prepopulated, DJP juga akan berupaya memberikan layanan yang sesuai dengan wajib pajak (customized). Dengan demikian, ada layanan yang bisa bersifat personal sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Kemampuan analytic dari sistem kita itu bisa men-drive ke arah sana,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. (DDTCNews)

Layanan Pajak Bakal Bisa Diakses dari Berbagai Saluran

Dengan adanya PSIAP, DJP juga akan membuat pelayanan bisa diakses dari berbagai saluran (multichannel). Dengan demikian, layanan perpajakan tidak hanya bisa diakses dari situs web DJP, tapi dari situs web institusi lainnya.

“Jadi, dalam sistem coretax yang baru nanti, sistem kita terbuka, bisa berkolaborasi. Service bisa kita titipkan di pihak ketiga,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Iwan memberi contoh adanya kolaborasi dengan perbankan. Wajib pajak yang sudah familier dengan situs web bank akan bisa mengakses pula layanan DJP di sana. Dengan demikian, menurut Iwan, wajib pajak bisa bekerja secara konvergen. (DDTCNews)

Calon Hakim Pengadilan Pajak

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Panitia Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 Heru Pambudi mengatakan hakim hasil rekrutmen nantinya akan ambil bagian dalam reformasi perpajakan yang terus berlangsung di Pengadilan Pajak.

“Demi mengawal APBN khususnya pendapatan negara maupun untuk memberikan keadilan dalam memenuhi hak dan kewajiban dari wajib pajak kita,” ujar Heru. Simak informasi detail tentang rekrutmen tersebut di sini. (DDTCNews)

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

DJP sedang mengevaluasi pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi dilakukan dengan melihat pemanfaatan insentif selama periode pemberian dan perkembangan dari sektor.

"Kita lihat pemanfaatannya, apakah dimanfaatkan atau tidak. Kita lihat juga mengapa kok di-support? Supaya kegiatannya berkembang. Kalau kegiatannya berkembang masih perlu di-support tidak? Enggak dong. Itu yang dilihat," ujar Suryo. (DDTCNews)

Harga Komoditas Masih Pengaruhi Penerimaan Pajak

Pemerintah memproyeksi tingginya harga komoditas masih akan memengaruhi penerimaan pajak pada 2023. Pada tahun depan, komoditas diestimasi bisa berkontribusi senilai Rp211 triliun atau 12% terhadap usulan target penerimaan pajak senilai Rp1.715,1 triliun.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Kami tidak mengeliminasi kemungkinan tahun depan kita mungkin masih menikmati windfall komoditas,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Dampak Subsidi BBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ruang fiskal pada tahun depan berpotensi terdampak jika pemerintah tetap mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada level saat ini.

Anggaran subsidi energi dan kompensasi pada tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022, ditetapkan senilai Rp502,4 triliun. Namun, terdapat tambahan kebutuhan anggaran senilai Rp195,6 triliun.

"Potensi senilai Rp195,6 triliun akan ditagihkan tahun depan. Ini yang akan mempersempit ruang anggaran 2023," kata Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara