KOTA PEKANBARU

Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Muhamad Wildan | Minggu, 14 April 2024 | 12:00 WIB
Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau menyiapkan insentif bagi camat dan lurah yang mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan insentif bagi camat dan lurah telah dianggarkan dalam APBD.

"Kami telah menyediakan insentif kepada camat dan lurah yang menyebarkan SPPT PBB-P2. Kami memberikan insentif sesuai perhitungan yang telah ditetapkan," ujar Indra, dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Tak hanya itu, ketua RT dan RW yang turut membantu pendistribusian SPPT PBB juga akan diberangkatkan umrah oleh Pemkot Pekanbaru secara gratis.

Hadiah umrah diberikan kepada RT dan RW yang warganya paling patuh dalam membayar PBB. "Ada 4 orang yang akan diberangkatkan umrah tahun ini," ujar Indra seperti dilansir riau1.com.

Untuk diketahui, SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak. PBB harus dibayar paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini