KEBIJAKAN PAJAK

Bank hingga Asuransi di IKN Dapat Tax Holiday, BKF: Untuk Himpun Dana

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 14:00 WIB
Bank hingga Asuransi di IKN Dapat Tax Holiday, BKF: Untuk Himpun Dana

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% untuk kegiatan usaha sektor keuangan di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan untuk meningkatkan penghimpunan dana di dalam negeri.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mengatakan tax holiday sebesar 100% diberikan secara khusus kepada perbankan, perbankan syariah, dan asuransi mengingat ketiga kegiatan usaha tersebut memiliki peran utama dalam penghimpunan dana.

"Untuk sektor keuangan lainnya seperti pasar saham, obligasi, money market, dan sebagainya itu kita berikan fasilitas tax holiday sebesar 85%," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Fasilitas tax holiday sebesar 100% untuk perbankan dan asuransi serta sebesar 85% sektor keuangan lainnya yang beroperasi di financial center IKN berlaku maksimal 25 tahun. Bila penanaman modal baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, jangka waktu tax holiday turun menjadi 20 tahun.

Selain memberikan fasilitas tax holiday kepada kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN, lanjut Wahyu, pemerintah juga memberikan insentif pajak atas penghasilan yang diterima dari investasi di IKN.

Dia menjelaskan penghasilan dari investasi pada financial center IKN dibebaskan dari withholding tax. Meski begitu, sambungnya, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

"Misal, Bapak Ibu menabung ke sana, itu dikenakan pajak sesuai ketentuan. Namun, kalau ada fresh money dari luar negeri yang masuk ke financial center IKN, kami bebaskan pemungutan pajaknya selama 10 tahun," ujarnya.

Sebagai informasi, financial center di IKN diberi nama Nusantara Financial Center. Menurut OJK, Nusantara Financial Center akan dikembangkan sebagai pusat inovasi layanan perbankan dan produk keuangan lainnya di Indonesia.

Beberapa produk dan layanan yang bakal tersedia di Nusantara Financial Center antara lain bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance yang akan diselenggarakan oleh unit usaha khusus (UUK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21