KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

Dian Kurniati | Minggu, 10 September 2023 | 13:00 WIB
Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut pengembangan ekonomi hijau memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah perlu mengembangkan ekosistem yang mampu menarik investasi masuk ke sektor yang ramah lingkungan. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya melalui pemberian insentif pajak.

"Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang mendukung bagi dunia usaha untuk berinvestasi dalam ekonomi hijau, seperti memberikan keringanan dan insentif pajak," katanya dalam Indonesia Sustainability Forum 2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Indonesia tengah berupaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Pemerintah berupaya menarik investasi pada bidang energi baru terbarukan, termasuk dengan memberikan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, serta PPh yang ditanggung pemerintah.

Pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Investasi Sektor Energi Terbarukan

Arsjad menjelaskan pengembangan ekonomi hijau membutuhkan dukungan dari dunia usaha. Dalam hal ini, dunia usaha perlu berinvestasi pada infrastruktur energi terbarukan serta mengembangkan teknologi baru untuk produksi dan penggunaan energi ramah lingkungan.

Di sisi lain, semua pemangku kepentingan juga harus mendorong pendidikan dan pelatihan ekonomi hijau sehingga masyarakat Indonesia memiliki keterampilan yang dibutuhkan di sektor ini.

Menurutnya, Kadin Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau, salah satunya melalui inisiatif Net Zero Hub atau platform bagi pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik untuk mencapai target net zero emission.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Selain itu, ada Regenerative Forest Business Hub sebagai platform yang mempromosikan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dengan melibatkan petani, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sektor bisnis.

"Saya yakin ketika kita bekerja sama menerapkan gotong royong, kita tidak hanya dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam industri ramah lingkungan di dunia," ujar Arsjad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran