KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

Dian Kurniati | Minggu, 10 September 2023 | 13:00 WIB
Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut pengembangan ekonomi hijau memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah perlu mengembangkan ekosistem yang mampu menarik investasi masuk ke sektor yang ramah lingkungan. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya melalui pemberian insentif pajak.

"Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang mendukung bagi dunia usaha untuk berinvestasi dalam ekonomi hijau, seperti memberikan keringanan dan insentif pajak," katanya dalam Indonesia Sustainability Forum 2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Indonesia tengah berupaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Pemerintah berupaya menarik investasi pada bidang energi baru terbarukan, termasuk dengan memberikan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, serta PPh yang ditanggung pemerintah.

Pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Investasi Sektor Energi Terbarukan

Arsjad menjelaskan pengembangan ekonomi hijau membutuhkan dukungan dari dunia usaha. Dalam hal ini, dunia usaha perlu berinvestasi pada infrastruktur energi terbarukan serta mengembangkan teknologi baru untuk produksi dan penggunaan energi ramah lingkungan.

Di sisi lain, semua pemangku kepentingan juga harus mendorong pendidikan dan pelatihan ekonomi hijau sehingga masyarakat Indonesia memiliki keterampilan yang dibutuhkan di sektor ini.

Menurutnya, Kadin Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau, salah satunya melalui inisiatif Net Zero Hub atau platform bagi pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik untuk mencapai target net zero emission.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Selain itu, ada Regenerative Forest Business Hub sebagai platform yang mempromosikan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dengan melibatkan petani, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sektor bisnis.

"Saya yakin ketika kita bekerja sama menerapkan gotong royong, kita tidak hanya dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam industri ramah lingkungan di dunia," ujar Arsjad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD