MALAYSIA

Banding Ditolak, Najib Razak & Anak Harus Bayar Tagihan Pajak Rp5,92 T

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 13:00 WIB
Banding Ditolak, Najib Razak & Anak Harus Bayar Tagihan Pajak Rp5,92 T

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan Pajak Malaysia memerintahkan mantan perdana menteri Najib Razak dan anaknya Mohd Nazifuddin untuk membayar tunggakan pajak dengan total nilai RM1,72 miliar atau setara dengan Rp5,92 triliun.

Hakim ketua Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan Najib dan anaknya harus membayar tunggakan pajak masing-masing RM1,69 miliar dan RM37,6 juta. Majelis yang terdiri atas tiga orang hakim tersebut menolak banding yang diajukan Najib dan anaknya dengan suara bulat.

"Secara keseluruhan, kami menemukan tidak ada kesalahan yang dibuat oleh kedua hakim pada pengadilan sebelumnya yang perlu diperbaiki," katanya, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Abdul menuturkan Najib dan anaknya digugat Inland Revenue Board (IRB) karena dianggap melanggar Pasal 106 ayat (3) dari UU Pajak Penghasilan. Majelis berpendapat status hukum undang-undang tersebut telah jelas sehingga banding yang diajukan Najib inkonstitusional.

Proses persidangan keduanya berlangsung selama 5 jam secara virtual. Najib dan anaknya juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara masing-masing RM10.000 atau setara dengan Rp34,3 juta.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah menyatakan akan melanjutkan proses hukum tersebut ke Pengadilan Federal. Oleh karena itu, ia juga meminta majelis memberikan izin tinggal sementara untuk menjalani prosesnya.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Seperti dilansir malaymail.com, pada 22 Juli 2020, hakim Datuk Ahmad Bache mengabulkan permohonan otoritas pajak IRB mengenai dugaan penghindaran pajak yang dilakukan Najib senilai RM1,69 miliar untuk periode 2011 hingga 2017.

Pemerintah Malaysia melalui IRB juga mengajukan proses pailit terhadap Najib di Pengadilan Tinggi pada April lalu.

Najib telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran pidana dan pencucian uang sehubungan dengan SRC International oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020.

Sementara itu anaknya, Nazifuddin, diperintahkan hakim untuk membayar tunggakan pajak RM37,6 juta pajak kepada IRB pada 6 Juli 2020. Nazifuddin tercatat tidak membayar pajak selama periode 2011 dan 2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut