KTT G-20

Bali Compendium Dideklarasikan Hari Ini, Berikut Perincian Muatannya

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 11:30 WIB
Bali Compendium Dideklarasikan Hari Ini, Berikut Perincian Muatannya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparannya saat menghadiri Sesi Pleno Kelima B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (13/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf/nym.

NUSA DUA, DDTCNews - G-20 akan mendeklarasikan G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Bali Compendium atau 'ikhtisar Bali' disusun oleh United Nations Conference on Trade and Development di bawah supervisi Indonesia selaku Presidensi G-20 pada tahun ini. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan setiap negara dalam menyusun kebijakan promosi investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca Juga:
Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

"Mengakui bahwa tidak ada solusi yang bersifat one-size-fits-all, Bali Compendium menyajikan beragam pilihan bagi pembuat kebijakan dalam mempromosikan investasi," bunyi Bali Compendium, dikutip Senin (14/11/2022).

Bali Compendium dapat berfungsi sebagai toolkit bagi setiap negara dalam memformulasikan dan paket kebijakan investasi di yurisdiksinya masing-masing. Bali Compendium juga dapat menjadi referensi bagi organisasi internasional dalam memberikan asistensi teknis dan menyelenggarakan program capacity building.

Merujuk pada dokumen tersebut, beberapa kebijakan fiskal yang banyak dimanfaatkan oleh negara-negara dalam mempromosikan investasi ramah lingkungan antara lain penerapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.

Baca Juga:
Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Berdasarkan catatan UNCTAD dalam Bali Compendium, nilai ekonomi karbon dan pajak karbon telah diterapkan oleh Rusia, Singapura dan Swiss. Adapun insentif pajak diterapkan oleh Argentina, Kanada, China, Indonesia, Italia, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, dan Turki.

Sebagai contoh, Swiss telah menetapkan harga karbon senilai CHF120 per ton CO2 atau kurang lebih senilai Rp1,96 juta per ton CO2. Swiss juga telah memiliki bursa karbon atau emission trading system (ETS) yang terhubung dengan EU ETS.

Singapura telah menetapkan pajak karbon dengan tarif sebesar SG$5 per ton CO2 ekuivalen sejak 2019 hingga 2023. Pada 2024 dan 2025, tarif pajak karbon akan ditingkatkan menjadi SG$25 dan akan naik kembali menjadi SG$45 pada 2026 dan 2027. Pada 2030, tarif pajak karbon direncanakan mencapai SG$50 hingga SG$80 per ton CO2 ekuivalen.

Untuk insentif pajak, Kanada tercatat akan memberikan insentif kredit pajak sebesar 30% yang berfokus pada teknologi ramah lingkungan, pengembangan baterai, dan clean hydrogen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor