MALAYSIA

Bakal Kembali ke GST, Malaysia Lebih Hati-hati Ambil Kebijakan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:00 WIB
Bakal Kembali ke GST, Malaysia Lebih Hati-hati Ambil Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan masih mempelajari berbagai sistem perpajakan yang tepat untuk diterapkan di negara tersebut. Salah satunya, penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Saat ini, Malaysia hanya menerapkan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan terdapat 175 negara yang mengenakan GST karena memiliki kontribusi besar pada produk domestik bruto. Di sisi lain, pendapatan pajak pemerintah juga akan relatif rendah apabila tanpa pendapatan GST.

"Jika studi menunjukkan manfaat GST, kami akan membawanya ke Kabinet. Keputusan akhir bukan bukan dibuat oleh pemerintah, tetapi Parlemen," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Tengku Zafrul mengatakan penerapan kembali GST akan memakan waktu cukup lama. Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam memutuskan perubahan sistem pajak atas konsumsi tersebut.

Andai DPR menyetujui rencana tersebut, pemerintah tetap perlu waktu setidaknya 9 bulan untuk kembali menerapkan GST kepada masyarakat.

Tengku Zafrul menyebut hal lain yang perlu menjadi perhatian yakni soal penetapan tarifnya. Menurutnya, pemerintah harus menentukan tarif yang adil bagi masyarakat, yakni antara 3%-4% atau 7%-8%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Dia menilai skema pajak apapun seharus dapat menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi. Berkaca dari negara lain seperti Arab Saudi, tarif GST ditetapkan sebesar 15% tetapi pemerintah juga memberikan banyak pengecualian karena ada pendapatan dari minyak mentah yang tinggi.

"Harus ada kajian tentang tarif yang adil bagi pendapatan negara sekaligus memastikan tidak membebani masyarakat dan dunia usaha," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:33 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlunya Akuntabilitas dalam Pemberian Insentif Pajak Pasca-UU HKPD

Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:00 WIB DISRUPSI TEKNOLOGI

Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat