MALAYSIA

Bakal Kembali ke GST, Malaysia Lebih Hati-hati Ambil Kebijakan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:00 WIB
Bakal Kembali ke GST, Malaysia Lebih Hati-hati Ambil Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan masih mempelajari berbagai sistem perpajakan yang tepat untuk diterapkan di negara tersebut. Salah satunya, penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Saat ini, Malaysia hanya menerapkan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan terdapat 175 negara yang mengenakan GST karena memiliki kontribusi besar pada produk domestik bruto. Di sisi lain, pendapatan pajak pemerintah juga akan relatif rendah apabila tanpa pendapatan GST.

"Jika studi menunjukkan manfaat GST, kami akan membawanya ke Kabinet. Keputusan akhir bukan bukan dibuat oleh pemerintah, tetapi Parlemen," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Tengku Zafrul mengatakan penerapan kembali GST akan memakan waktu cukup lama. Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam memutuskan perubahan sistem pajak atas konsumsi tersebut.

Andai DPR menyetujui rencana tersebut, pemerintah tetap perlu waktu setidaknya 9 bulan untuk kembali menerapkan GST kepada masyarakat.

Tengku Zafrul menyebut hal lain yang perlu menjadi perhatian yakni soal penetapan tarifnya. Menurutnya, pemerintah harus menentukan tarif yang adil bagi masyarakat, yakni antara 3%-4% atau 7%-8%.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Dia menilai skema pajak apapun seharus dapat menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi. Berkaca dari negara lain seperti Arab Saudi, tarif GST ditetapkan sebesar 15% tetapi pemerintah juga memberikan banyak pengecualian karena ada pendapatan dari minyak mentah yang tinggi.

"Harus ada kajian tentang tarif yang adil bagi pendapatan negara sekaligus memastikan tidak membebani masyarakat dan dunia usaha," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif