Calon presiden Anies Baswedan saat menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden Anies Baswedan menyatakan rencana pembentukan badan penerimaan negara akan dilakukan secara hati-hati apabila terpilih dalam pilpres 2024.
Anies mengatakan badan penerimaan negara dibutuhkan untuk mengintegrasikan upaya pengumpulan penerimaan negara yang saat ini masih terpisah. Pada saat yang sama, ia juga ingin menata kembali badan-badan keuangan negara agar makin efisien.
"Tetapi saya ingin mengingatkan, pembuatan new institution ini tidak bisa seperti proklamasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Nanti kacau balau. Harus ada transisi yang smooth," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Anies menuturkan penataan badan pengelolaan keuangan negara dibutuhkan sehingga lebih kuat atau resilient ketika menghadapi potensi krisis. Selain itu, penataan ini juga dibutuhkan untuk mendukung perekonomian dan sektor swasta agar terus tumbuh dan berkembang.
Nanti, badan penerimaan negara akan berperan untuk mengintegrasikan, sekaligus mengoordinasikan hal-hal terkait dengan penerimaan negara. Saat ini, penerimaan perpajakan masih dikelola 2 direktorat jenderal, yaitu Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.
"Sehingga itu menjadi satu," ujar Anies.
Dalam dokumen visi, misi, dan programnya, Anies bersama calon wakil presiden Muhaimin Iskandar menuliskan rencana pembentukan badan penerimaan negara.
Pembentukan badan penerimaan akan berada langsung di bawah presiden. Harapannya, integritas dan koordinasi antar-instansi dapat lebih baik sehingga menaikkan penerimaan negara.
Anies-Muhaimin juga berjanji menaikkan rasio pajak dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% hingga 16% pada 2029 jika terpilih.
Selain membentuk badan penerimaan negara, pasangan calon ini berencana mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinergi.
Saat ini, fungsi perencanaan pembangunan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sementara itu, fungsi penganggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran (DJA). (rig)