KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Tarif PPN 12% dengan DPR, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 14:37 WIB
Bahas Tarif PPN 12% dengan DPR, Ini Kata Sri Mulyani

Salah satu bagian slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah alasan perihal usulan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, termasuk mewacanakan skema PPN multitarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema PPN multitarif diperlukan untuk dapat menciptakan sistem PPN yang lebih adil. Menurutnya, tarif tunggal PPN 10% yang di bawah rata-rata dunia 15,4% tersebut kurang mencerminkan keadilan.

"Satu tarif tunggal kurang mencerminkan keadilan atau kebutuhan untuk melakukan pemihakan," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, kebanyakan negara menerapkan PPN dengan tarif sebesar 11—20%. Indonesia adalah salah satu dari 21 negara yang menerapkan PPN dengan tarif hanya sebesar 10%.

Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat banyak negara yang meningkatkan tarif PPN-nya dari yang awalnya di bawah 10% menjadi di atas 10%. Negara-negara yang dimaksud antara lain Arab Saudi, Belgia, Lithuania, Norwegia, Turki, hingga Bulgaria.

Sejalan dengan tren tersebut, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif PPN umum dari yang saat ini sebesar 10% menjadi 12%. Pada saat bersamaan, pemerintah mengusulkan penerapan PPN multitarif dengan tarif sebesar 5% hingga 25%.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Nanti, lanjut Sri Mulyani, tarif yang lebih rendah dari tarif normal akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN atas kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan ini akan dikompensasi dengan pemberian subsidi oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku