AGENDA PAJAK

Bahas Pengawasan Konsultan Pajak yang Beralih, P3KPI Gelar Webinar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Februari 2021 | 19:09 WIB
Bahas Pengawasan Konsultan Pajak yang Beralih, P3KPI Gelar Webinar

JAKARTA, DDTCNews – Mulai Juni 2021, peran pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak yang semula dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui Organta akan beralih ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Dengan adanya peralihan yang diamanatkan dalam KMK-898/KMK.01/2019 ini, apa yang harus dilakukan agar izin praktik sebagai konsultan pajak tetap dapat dilanjutkan? Lantas, bagaimana pula mekanisme perpindahannya?

Untuk membahas topik tersebut, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) akan mengadakan webinar bertajuk Bergerak Bersama Demi Kemajuan Profesi dan Negeri. Acara ini diselenggarakan pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 08.30—12.00 WIB.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Acara yang diselenggarakan secara gratis dan terbuka untuk umum melalui Zoom Cloud Meetings Apps ini akan menghadirkan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Firmansyah N. Nazaroedin sebagai keynote speaker.

Perwakilan dari PPPK dijadwalkan akan hadir menjadi narasumber. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo akan memberikan opening speech. Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga akan hadir memberikan kata sambutan.

Ketua Bidang Riset, Kajian, dan Hubungan Internasional P3KPI Christine Tjen akan hadir sebagai moderator. Ketua Bidang Pendidikan, Literasi, dan Pengembangan Kompetensi P3KPI Dwie Ratna Winarsih akan hadir sebagai pemandu acara.

Seluruh peserta akan mendapatkan e-certificate dan materi. Khusus untuk anggota P3KPI yang mengikuti webinar ini akan mendapatkan 4 PPL NTS. Pendaftaran dilakukan melalui laman bit.ly/p3kpi10feb21. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi 0813-5000-5218. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M