KPP MADYA BANDUNG

Bahas Insentif Pajak, DJP Ingatkan WP Soal Waktu Pelaporan Realisasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Bahas Insentif Pajak, DJP Ingatkan WP Soal Waktu Pelaporan Realisasi

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara live melalui akun Instagram @pajakmdybandung terkait dengan insentif pajak.

Fungsional Penyuluh dari KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim mengatakan insentif pajak yang dibahas merupakan insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022 dan PMK 114/2022.

“Untuk PMK 114/2022 ini mengatur terkait dengan insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan KLU tertentu. PMK ini juga memperpanjang periode insentif hingga Desember 2022,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Sementara itu, PMK 113/2022 merupakan perubahan atas PMK 226/2021 terkait dengan insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 dan insentif PPh bagi SDM di bidang kesehatan. Adapun insentif diberikan hingga Desember 2022.

Selain membahas mengenai jenis-jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah, penyuluh pajak juga menjelaskan hal-hal teknis lainnya, mulai dari tata cara memperoleh insentif sampai dengan tata cara pelaporan realisasi insentif pajak.

“Dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Karena kalau tidak melaporkan realisasi maka wajib pajak menjadi tidak berhak memanfaatkan insentif,” jelas Sofri.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022.

"Untuk penanganan pandemi Covid-19 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 114/2022.

Untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% atas masa pajak Juli hingga Desember 2022, wajib pajak diminta untuk kembali menyampaikan pemberitahuan. Formulir pemberitahuan dapat diakses pada laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Agar bisa memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 30 hari terhitung sejak PMK 114/2022 berlaku.

Selanjutnya, wajib pajak yang hendak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas menggunakan formulir yang tersedia pada laman pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini