KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Bahas Aturan Teknis Konsensus Pajak Global, Begini Pandangan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 18:00 WIB
Bahas Aturan Teknis Konsensus Pajak Global, Begini Pandangan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap proses konvensi multilateral konsensus pajak global dilakukan secara langsung.

Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama mengatakan selama pandemi Covid-19, proses pembahasan konsensus global sebagian besar dilakukan melalui forum virtual. Dia berharap pada tahun depan, saat Indonesia memegang kursi presidensi G-20, pembahasan bisa dilakukan secara langsung.

"Kalau memungkinkan kami juga lebih suka langsung," katanya Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Mekar menjelaskan pembahasan langsung tatap muka konvensi multilateral pada Pilar 1 dan Pilar 2 konsensus pajak global akan bergantung dengan kondisi pandemi Covid-19. Pengendalian penyebaran virus Corona menjadi kunci pembahasan langsung konvensi multilateral konsensus global.

Menurutnya, Multilateral Consensus (MLC) diperlukan sebagai landasan implementasi Pilar 1 konsensus global. Kemudian Multilateral Instrument (MLI) menjadi basis pelaksanaan tarif pajak minimum perusahaan multinasional sebesar 15%.

"Jadi jawabannya menunggu perkembangan penanganan pandemi tahun depan, bila sudah baik, sangat dimungkinkan melalui pertemuan langsung," terangnya.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Sebagai informasi, Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%.

Kemudian Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi.

Selain itu, Pilar 2 juga akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum 15%. Pilar 2 juga akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu seperti bunga dan royalti menjadi minimal sebesar 9%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2021 | 20:49 WIB

Semoga keadaan pandemi ini bisa semakin pulih sehingga konsensus global bisa segera tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah