ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Maret 2023 | 15.00 WIB
Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 2 cara bagi wajib pajak yang ingin mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN) tetapi belum memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan syarat administrasi untuk aktivasi EFIN adalah NPWP. NPWP tersebut dapat berupa NPWP fisik yang diberikan oleh kantor pajak atau NPWP fisik yang dicetak secara mandiri oleh wajib pajak. Wajib pajak juga masih bisa menggunakan NPWP elektronik pada DJP Online.

“Apabila tidak memiliki kartu NPWP, dapat mencetak secara mandiri atau melakukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke KPP terdekat,” tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Sebagai informasi, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksi tersebut adalah pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Untuk aktivasi EFIN, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak apabila ingin diaktivasi secara online adalah melakukan swafoto dengan NPWP fisik atau memberikan NPWP fisik asli beserta fotokopinya apabila ingin diaktivasi secara langsung ke kantor pajak.

Terdapat dua cara apabila wajib pajak belum memiliki NPWP namun perlu aktivasi EFIN. Pertama, wajib pajak dapat mencetak secara mandiri kartu NPWP yang diterima melalui email saat pendaftaran NPWP melalui ereg.pajak.go.id.

Wajib pajak cukup mencari email yang dikirim oleh DJP melalui fitur Kotak Masuk pasca pendaftaran NPWP melalui ereg. Dalam email tersebut, terlampir softcopy NPWP wajib pajak. Wajib pajak dapat mencetak mandiri softcopy NPWP yang sudah diunduh melalui email tersebut.

Kedua, wajib pajak dapat melakukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan formulir cetak ulang kartu NPWP. Wajib pajak dapat mengunduh formulir cetak ulang kartu NPWP dengan mengeklik link berikut https://pajak.go.id/id/formulir-page. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.