JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu apakah uang arisan merupakan objek penghasilan yang dikenai pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Hal ini menyusul perbincangan di media sosial mengenai video kegiatan arisan oleh sejumlah ibu-ibu senilai Rp2,5 miliar di Makassar.
Sebelum menentukan apakah arisan merupakan objek pajak penghasilan, wajib pajak perlu menyegarkan kembali ingatan atau pemahaman mengenai konsep dasar pajak penghasilan di Indonesia. Pajak penghasilan di Indonesia diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 6 Tahun 2023 (UU PPh).
Setelah mengetahui konsep dasar penghasilan yang dikenai pajak penghasilan, barulah wajib pajak memastikan kembali apakah arisan merupakan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan. Objek pajak penghasilan secara khusus diatur dalam Pasal 4 UU PPh.
Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)