KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ayo Daftar! Sri Mulyani Bakal Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPI

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 13:17 WIB
Ayo Daftar! Sri Mulyani Bakal Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPI

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melalui Keputusan Presiden No. 128/P/2020.

Presiden juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan mantan Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri selaku anggota panitia seleksi.

"Panitia seleksi dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada presiden," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resmi, dikutip Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Pihak-pihak yang ingin mengikuti seleksi bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id. Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember pukul 12.00 WIB hingga 27 Desember 2020 pukul 17.00.

Untuk diketahui, peraturan pemerintah (PP) mengenai LPI yakni PP No. 73/2020 tentang Modal Awal LPI dan PP No. 74/2020 tentang LPI resmi diundangkan oleh pemerintah untuk melaksanakan amanat pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana tertuang dalam PP No. 73/2020, LPI memiliki modal awal sebesar Rp15 triliun yang bersumber dari APBN 2020. Pada PP tersebut, modal awal LPI ditetapkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Pada PP No. 74/2020, mengatur banyak aspek dari LPI mulai dari status LPI sebagai badan hukum, struktur organisasi, modal, alokasi laba, hingga pemindahtanganan aset negara dan BUMN kepada LPI.

Secara struktur, organ LPI terdiri dari Dewan Pengawas LPI dan Dewan Direktur LPI. Pada Pasal 9 PP No. 74/2020, Dewan Pengawas LPI terdiri dari menteri keuangan selaku ketua merangkap anggota serta menteri BUMN dan tiga orang unsur profesional selaku anggota.

Dewan Direktur LPI akan dianggotai oleh lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Anggota Dewan Direktur LPI memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.

Selain PP No. 73/2020 dan PP No. 74/2020, pemerintah akan menerbitkan PP khusus mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimiliki sebagaimana tertuang dalam Pasal 172 UU Cipta Kerja yaitu LPI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi