AMERIKA SERIKAT

Awasi Transaksi Kripto, IRS Minta Rp450 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 10:01 WIB
Awasi Transaksi Kripto, IRS Minta Rp450 Miliar

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ditjen Pajak Amerika Serikat atau Internal Revenue Service (IRS) mengusulkan anggaran khusus sebesar US$32 juta atau sebesar Rp456,44 miliar khusus untuk menindaklanjuti masalah perpajakan yang timbul akibat cryptocurrency.

Secara lebih terperinci, dana US$3 juta akan digelontorkan untuk membayar tim IT guna menjaga kepatuhan wajib pajak di transaksi kripto. Dana US$6 juta akan digunakan untuk pengembangan hardware dan software, sedangkan dana US$23 juta digunakan untuk membayar kontraktor.

"Dengan dana ini, Divisi Investigasi IRS dapat mengembangkan One-IRS, untuk mendeteksi indikasi ketidakpatuhan baik dalam perpajakan maupun nonperpajakan," tulis IRS pada Congressional Budget Justification & Annual Performance Report and Plan - Fiscal Year 2022, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

Melalui One-IRS, masih dari dokumen tersebut, Divisi Investigasi IRS bersama dengan unit-unit lainnya akan melakukan identifikasi dan memonitor pola-pola pengelakan pajak yang banyak digunakan oleh wajib pajak.

Selanjutnya, IRS juga sedang mengembangkan aplikasi bernama STRIKE. Aplikasi ini secara khusus dikembangkan untuk menganalisis transaksi cryptocurrency. Aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh Divisi Investigasi IRS dan unit-unit lainnya dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Pemerintah AS memandang perkembangan cryptocurrency di AS akan menimbulkan risiko ketidakpatuhan. Menurut IRS, cryptocurrency berisiko dimanfaatkan sebagai instrumen pengelakan pajak.

Baca Juga:
Puluhan Korporasi Diaudit Petugas Pajak IRS karena Fasilitas Direksi

Aset kripto dapat dengan mudah ditempatkan ke luar negeri tanpa melalui instrumen keuangan tradisional. Merujuk pada American Families Plan, Pemerintah AS berencana mewajibkan bursa aset kripto untuk menyetorkan data dan informasi perpajakan kepada IRS.

Secara khusus, rancangan beleid usulan pemerintah tersebut akan mewajibkan penyedia jasa cryptocurrency mulai dari bursa hingga penyedia wallet untuk melaporkan transaksi aset kripto yang mencapai US$10.000 atau lebih. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

Jumat, 23 Februari 2024 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Puluhan Korporasi Diaudit Petugas Pajak IRS karena Fasilitas Direksi

Jumat, 26 Januari 2024 | 10:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Otoritas Pajak AS Redesain Ratusan Jenis Surat ke WP, Ini Alasannya

Minggu, 21 Januari 2024 | 10:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Demi Kelancaran Lapor SPT, IRS Minta Kongres Sepakati Anggaran Belanja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD