AMERIKA SERIKAT

Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 12:00 WIB
Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

IRS. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) resmi menggelar uji coba (piloting) aplikasi Direct File guna mendukung pelaporan SPT secara gratis.

Direct File bisa digunakan oleh wajib pajak tertentu yang terdaftar di 12 negara bagian yakni Arizona, California, Florida, Massachusetts, Nevada, New Hampshire, New York, South Dakota, Tennessee, Texas, Washington State, Wyoming.

"Tujuan dari piloting Direct File ini adalah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah dan cepat," kata Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Werfel menuturkan Direct File didesain untuk mempermudah penghitungan PPh yang perlu dilakukan oleh wajib pajak. Tak hanya itu, wajib pajak yang melaporkan lebih bayar akan mendapatkan restitusi dalam waktu kurang dari 21 hari terhitung sejak SPT disampaikan lewat Direct File.

"Kami dengar banyak wajib pajak yang melaporkan SPT dalam waktu kurang dari 30 menit berkat Direct File. Aplikasi ini memberikan pengalaman pelaporan SPT yang mudah dan tanpa biaya," ujar Werfel.

Saat ini, hanya segelintir wajib pajak yang dapat menggunakan Direct File. Menurut IRS, Direct File baru mengakomodasi pelaporan SPT-SPT yang bersifat sederhana dan akan terus dikembangkan pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Direct File jika hanya melaporkan penghasilan dalam bentuk upah yang dibuktikan dengan bukti potong Form W-2; mengeklaim earned income tax credit ataupun child tax credit; dan tinggal di negara bagian yang sama sepanjang 2023.

Wajib pajak yang belum berhak untuk menggunakan aplikasi Direct File diarahkan untuk melaporkan SPT melalui aplikasi Free File. Aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh wajib pajak dengan adjusted gross income pada 2023 maksimal senilai US$79.000.

"Kami mengembangkan Direct File dengan melibatkan wajib pajak. Kami akan terus berbicara dengan wajib pajak tentang pengalaman mereka dan mempelajari lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan di masa yang akan datang," tutur Werfel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan