JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengatasi rawannya tindak pidana korupsi, Kementerian Keuangan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkeu telah membahas hal tersebut bersama pimpinan beserta jajaran KPK kemarin, Kamis (22/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan perpajakan berupa program pengampunan pajak rawan tindak korupsi, oleh karenanya KPK diminta untuk mendampingi Kemenkeu untuk bantu mengawasi berjalannya kebijakan perpajakan tersebut.
“Kami ingin KPK bantu mengawasi tax amnesty, program ini dilakukan untuk mereformasi sistem perpajakan Indonesia. Seusai pembahasan kami dengan KPK, akhirnya KPK berkomitmen untuk membantu Kemenkeu menjalankan program tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).
Sri Mulyani menambahkan kerja sama antara Kemenkeu dengan KPK harus dilakukan dengan tanpa intervensi. Sejatinya kerja sama tersebut tidak mengesampingkan fungsi KPK untuk mengamankan keuangan negara yang bisa digunakan untuk kepentingan warga negara.
Di samping itu, dalam peraturan program pengampunan pajak yang membebaskan partisipannya dari pemeriksaan maupun penyidikan menjadi alasan kerja sama ini perlu dilakukan. Sebelumnya, Kemenkeu juga telah menggandeng Polri untuk bantu mengamankan berjalannya program pengampunan pajak.
Kerja sama antara Kemenkeu dengan Polri, dan antara Kemenkeu dengan KPK, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk bantu menyukseskan berjalannya program pengampunan pajak. Walaupun tentu skema yang digunakan antara Polri dengan KPK tentu jelas berbeda.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyerahkan gedung di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan kepada KPK. Gedung tersebut bisa digunakan KPK untuk melaksanakan berbagai kegiatan KPK, tidak menutup kemungkinan juga dalam rangka membantu berjalannya program pengampunan pajak.
Walaupun demikian, Sekretariat Negara tetap memberikan status gedung tersebut sebagai pinjam pakai. (Amu)