TURKI

Awasi Tarif PPN Bahan Pokok, 2.800 Petugas Diterjunkan ke Lapangan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:00 WIB
Awasi Tarif PPN Bahan Pokok, 2.800 Petugas Diterjunkan ke Lapangan

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan Turki mengerahkan sekitar 2.800 petugas di lapangan untuk mengawasi harga yang dikenakan pelaku usaha atas bahan pokok.

Sejak 14 Februari, Turki menurunkan tarif PPN atas bahan pokok dari 8% menjadi 1%. Semua pelaku usaha pun diwajibkan untuk menurunkan harga bahan pokok sesuai dengan tarif PPN terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tim inspeksi telah dikerahkan. Mereka yang tidak menurunkan harga jual akan dikenai sanksi," ujar Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan seperti dilansir hurriyetdailynews.com, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pemerintah Turki memangkas tarif PPN sebagai upaya menekan laju inflasi yang terus melonjak dalam beberapa bulan terakhir ini. Pada Januari 2021, inflasi mencapai 11,1% secara bulanan dan 48,7% secara tahunan.

Petugas dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan diperintahkan untuk mengawasi harga jual mulai dari level produksi, grosir, hingga harga jual yang diterima konsumen pada level ritel.

Tak hanya itu, petugas juga memeriksa inventaris persediaan barang hingga membandingkan invoice bulanan guna melihat harga jual rata-rata. Inspeksi akan digencarkan terutama pada provinsi-provinsi yang menjadi basis produksi, yaitu Konya, Balikesir, dan Kayseri.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Sekitar 40% dari aktivitas pemeriksaan masih berpusat di Istanbul yang notabene pusat kegiatan bisnis dan finansial di Turki. Sebanyak 400 hingga 500 petugas dikerahkan di Istanbul untuk melakukan pengecekan harga.

Saat ini, para petugas rata-rata memeriksa 600 lokasi bisnis setiap harinya. Ke depan, Turki berencana untuk meningkatkan frekuensi pemeriksaan dari 600 menjadi 2.000 lokasi bisnis per hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?