Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung berencana membentuk tim khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Plh Sekretaris Kota Bandar Lampung Tole Dailami mengatakan pembentukan tim khusus tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberi catatan mengenai kepatuhan wajib pajak daerah yang masih rendah.
"Ada catatan dari KPK, terutama pemungut pajak hotel dan restoran. Kami mengimbau rekan pengusaha agar taat terhadap kewajibannya," katanya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).
Tole mengatakan pemerintah kota akan memanggil sekitar 38 pemilik tempat usaha untuk membicarakan isu kepatuhan pajak daerah. Para wajib pajak tersebut kedapatan memiliki tunggakan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari masyarakat.
Tim khusus akan bekerja secara harian untuk memastikan semua wajib pajak daerah menjalankan kewajibannya. Pemantauan tersebut juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang selama ini telah bekerja sama.
Dalam beberapa hari mendatang, ada 3 tim yang turun ke lapangan untuk mengecek persoalan, seperti pengoperasian alat perekam transaksi (tapping box) dan tunggakan pajak daerah. Pada kunjungan tersebut, tim khusus juga akan didampingi Kejari dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mengenai tapping box, Tole mengakui pemasangannya dalam 2 tahun ini belum optimal. Sambil terus menjalankan pemasangan tapping box, dia mengharapkan pelaku usaha di Bandar Lampung makin patuh dalam menyetorkan pajak.
"Kami harap pengusaha sebagai wajib pungut agar [pajaknya] disetorkan ke pemkot dan itu menjadi kas daerah yang digunakan untuk berbagai program pembangunan," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)