KARTU PRAKERJA

Awas, PMO Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan untuk Tindak Kecurangan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Oktober 2020 | 09:09 WIB
Awas, PMO Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan untuk Tindak Kecurangan

Ilustrasi. Tampilan laman pendaftaran Kartu Prakerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Manajemen Pelaksana Program (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja dan Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada program kartu prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja Rudy Salahuddin mengatakan kerja sama tersebut untuk mengoptimalkan penanganan hukum jika ada peserta yang melanggar ketentuan program kartu prakerja. Kerja sama itu akan meminimalkan potensi kerugian ketika ada peserta yang terbukti curang, seperti memalsukan identitas.

"Misalnya apabila ada penerima manfaat kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (30/10/2020).

Rudy mengatakan Pasal 31C Perpres 76/2020 menyebut penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan tersebut kepada negara.

Baca Juga:
Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Syarat penerima bantuan itu seperti warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima.

Kelompok yang dilarang menerima kartu prakerja itu meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN/BUMD.

Pemerintah memberikan waktu pengembalian uang oleh para penerima kartu prakerja yang tak sesuai ketentuan tersebut selama 60 hari. Jika perintah itu tidak dipenuhi, PMO Kartu Prakerja akan melakukan gugatan ganti rugi.

Baca Juga:
Lelang Aset Sitaan Hasil Korupsi, PNBP dari Kejaksaan Agung Meningkat

Sementara Pasal 31D memuat ketentuan jika penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi. Pada peserta yang terbukti curang tersebut, PMO akan mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan semua ketentuan tersebut, Rudy menyebut kerja sama dengan Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan penyaluran kartu prakerja tepat sasaran. Pemerintah memprioritaskan penerima kartu prakerja adalah masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial (bansos).

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan Kejaksaan memiliki 3 lingkup kegiatan dalam kerja sama tersebut. Pertama, pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili PMO, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.

Baca Juga:
Pengumuman! Kartu Prakerja Skema Normal Dibuka Hari Ini

Kedua, memberikan pertimbangan hukum dan/atau pendampingan hukum atas permintaan PMO. Ketiga, jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara bertugas memberikan bantuan kepada PMO atas tindakan hukum lainnya.

Adapun bantuan yang dimaksud adalah pemberian jasa hukum serta penegakan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari PMO. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2020 | 22:51 WIB

ikut sertanya Kejaksaan Agung dalam program Kartu Prakerja, bisa dinilai sebagai keseriusan pemerintah dalam melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya tindak kecurangan. semoga hal ini menjadi awal yang baik dalam mensukseskan program Kartu Prakerja

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Rabu, 03 Januari 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Lelang Aset Sitaan Hasil Korupsi, PNBP dari Kejaksaan Agung Meningkat

Jumat, 17 Februari 2023 | 16:31 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Kartu Prakerja Skema Normal Dibuka Hari Ini

Minggu, 22 Januari 2023 | 16:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Buronan Tindak Pidana Pajak Akhirnya Ditangkap Intel Kejaksaan Agung

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS