PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Pemutihan Pajak Gubernur Anies Berakhir 30 Desember 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 16:49 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Gubernur Anies Berakhir 30 Desember 2019 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberi keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakatnya hingga 30 Desember 2019. Keringanan itu salah satunya adalah diskon bagi wajib pajak yang menunggak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan keringanan pokok 50% untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 2012, dan dari 2013 ke 2016 diberikan diskon 25%, sekaligus dengan penghapusan sanksi.

“Pemutihan pajak itu berlaku sejak 16 September 2019 dan berakhir 30 Desember 2019. Semua ini kebijakan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Beliau sudah mengeluarkan 2 peraturan gubernur,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Faisal menjelaskan peraturan gubernur yang pertama terkait dengan pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019.

Selain pemberian keringanan itu, ada pula pemberian keringanan pokok untuk pajak daerah dan keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Hal itui terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.

Oleh karena itu, Faisal mengatakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengimbau kepada seluruh warga Jakarta yang masih menunda membayarkan kewajiban perpajakannya untuk segera memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ia berharap dengan adanya program keringanan pajak ini dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik bagi seluruh masyarakat serta ada kepatuhan kepada wajib pajak dalam membayarkan kewajiban perpajakannya.

Adapun skema pemutihan tersebut yang pertama yakni untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya. Jadi jika ingin balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya, maka akan diberi keringanan pokok 50% dan penghapusan denda.

Faisal mencontohkan, seperti dilansir beritajakarta.id, misalnya wajib pajak terlambat membayarkan biaya balik nama dari 2017 dan wajib pajak tersebut ingin balik nama pada 2019, maka denda dari 2017-2019 yang dikenakan wajib pajak akan dihapuskan dan pokoknya dikurangi 50%.

Baca Juga:
Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

DKI memberikan juga memberi keringanan pokok 50% untuk pajak kendaraan bermotor sampai tahun 2012, dan dari 2013 sampai 2016 diberikan diskon lagi 25% dengan penghapusan sanksi. Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 50% pada PBB-P2 sampai dengan 2012, dan 2013-2016 diberikan keringanan pembebasan pokok 25% dan penghapusan sanksi. Faisal menuturkan rencana tersebut telah diberlakukan sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 21:15 WIB

Kenapa dikasih penghapusan denda dan sanksi masih juga banyak yang nunggak.. coba ditinjaukenaikannya jgn dilihat dr penawaran harga menjual namun dilihat kemamuan membayar ...juga ..lihat ekonomi lagi sret ni Om Anies... hrus bijak dong...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Minggu, 07 April 2024 | 10:00 WIB KOTA BATAM

Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati