KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB
Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp150.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.

"Masyarakat harus paham bahwa untuk tagihan pajak dari Rp0 sampai Rp150.000 itu ditiadakan," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Eva mengatakan pemberian insentif PBB-P2 menjadi bentuk keberpihakan pemkot kepada masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini juga dinilai tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan insentif PBB-P2 juga diberikan untuk kelompok masyarakat menengah. Dalam hal ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 pada masa pajak 2020 sampai 2024.

Kemudian, atas ketetapan pajak terutang senilai di atas Rp150.000 hingga Rp300.000, diberikan diskon 50%. Setelahnya, atas ketetapan pajak terutang di atas Rp300.000 hingga Rp500.000, diberikan diskon 30%.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto menyebut telah mencetak 274.047 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. SPPT PBB-P2 juga telah didistribusikan ke 20 kecamatan di Bandar Lampung.

Dilansir metropolis.co.id, Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp95 miliar. Angka ini bersumber angka ketetapan PBB-P2 senilai Rp80,75 miliar dan target penyelesaian tunggakan PBB-P2 senilai Rp14,25 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini