ADMINISTRASI PAJAK

Awas! Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Dibuat Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2023 | 15:00 WIB
Awas! Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Dibuat Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak yang telah dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) dapat dianggap tidak dibuat apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat seperti dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

“PKP yang membuat faktur pajak (dianggap tidak dibuat) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” bunyi Pasal 33 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Lalu, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan peraturan PPN.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berbunyi faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Adapun PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dianggap tidak dibuat merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Untuk lebih jelas, PER-03/PJ/2022 juga memberikan contoh kasus perihal faktur pajak yang dianggap tidak dibuat. Berikut contoh yang dimaksud.

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak yaitu 20 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat. Sebab, faktur pajak itu dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yaitu setelah melewati 19 Juli 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System