KEPABEANAN

Awas, Bea Cukai Mulai Fokus Berantas Penyelundupan Barang Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 16:37 WIB
Awas, Bea Cukai Mulai Fokus Berantas Penyelundupan Barang Elektronik

Suasana konferensi pers pada Selasa (30/4/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai fokus pada upaya penegakan hukum untuk penyeludupan barang elektronik. Besarnya kerugian atas praktik ini menjadi alasan utama langkah otoritas.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kerugian dari praktik ini tidak bisa dianggap remeh. Industri, negara, dan masyarakat, disebutnya, merugi atas penyeludupan barang elektronik dari luar negeri.

“Sekarang ini yang menjadi fokus adalah elektronik, di samping minuman keras ilegal. Elektronik ilegal ini terutama merusak dua hal yakni industri kita dan penerimaan. Merusak penerimaan karena ini kan ada unsur PPN dan PPh-nya,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Selain untuk melindungi industri dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara, faktor perlindungan konsumen juga menjadi perhatian. Pasalnya, barang seludupan tersebut tidak dilengkapi garansi sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Adapun penindakan hukum yang dilakukan DJBC pada kuartal I/2019 telah menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya. Nilai barang seludupan yang berhasil diamankan mencapai Rp61,86 miliar.

Capaian DJBC tersebut berasal dari dua kali penindakan hukum pada Januari dan April 2019. Modus baru dipakai dengan langsung membawa barang seludupan dari Singapura langsung menuju Jawa. Pelaku, sambungnya, menggunakan kapal berkecepatan tinggi.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/high speed craft (HSC). Jadi, karena pengamanan di Pantai Timur Sumatra sudah ketat, mereka langsung masuk ke Jawa,” papar Heru.

Dari dua penindakan tersebut, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Pajak (DJP).

Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana. Selain itu, ada ancaman denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Dalam penuntutan nanti pelaku tidak hanya akan dijerat dengan UU Kepabeanan. Dengan joint investigasi dengan PPATK dan DJP, kita kenakan juga unsur pencucian uang nantinya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online