AUSTRALIA

Australia Jorjoran Tambah Koleksi P3B

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Australia Jorjoran Tambah Koleksi P3B

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengumumkan rencana Australia untuk memperluas kapasitas dan jumlah kemitraan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Paling tidak ada 10 perjanjian baru yang sedang dijajaki pemerintah Australia saat ini. Salah satunya adalah revisi P3B dengan India. Selain itu, perjanjian baru juga segera disepakati antara Australia dengan Luksemburg, Islandia, Portugal, dan Slovenia.

"Pembaruan tax treaty ini diharapkan dapat menstimulus integrasi ekonomi khususnya dari sektor perdagangan dan penanaman modal asing," jelas Josh dikutip dari lexology.com, Jum’at (1/10/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Teranyar, Australia menyepakati 2 tax treaty penting yakni dengan Israel pada 2020 dan Jerman pada 2017. Dengan demikian negara pemilik Sydney Opera House tersebut telah memiliki 45 P3B. Angka itu tentunya akan terus bertambah karena pernyataan yang diberikan Josh.

Langkah negara kanguru untuk meningkatkan P3B dinilai sangat tepat. Upaya mendorong perluasan tax treaty juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memodernisasi dan mendukung peningkatan kapasitas perjanjian yang sudah disepakati.

Pemerintah bahkan memberikan kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terhadap perjanjian yang tengah digodok. Masyarakat dapat menyampaikan opininya hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Perlu diketahui pula bahwa Australia menjadi salah satu pendukung utama dari instrumen pajak multilateral. Instrumen tersebut sebagian besar berlaku dalam setiap P3B.

Adapun instrumen yang digadang-gadang segera hadir berkaitan dengan badan usaha tetap, pembatasan dari fasilitas perjanjian, prosedur persetujuan bersama (MAP), penyelesaian sengketa atau arbitrase, dan sejumlah instrumen lain. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi