TAX TREATY

Australia Bakal Negosiasikan 10 P3B Baru Hingga 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 September 2021 | 13:00 WIB
Australia Bakal Negosiasikan 10 P3B Baru Hingga 2023

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Australia berencana menandatangani 10 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) baru dengan yurisdiksi mitra.

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan Australia, jaringan P3B Australia dengan yurisdiksi mitra perlu diperluas guna meningkatkan laju pemulihan ekonomi. Langkah ini juga diyakini bisa memberikan kepastian hukum kepada perusahaan-perusahaan Australia.

"Rencana negosiasi P3B ini akan memperluas jaringan P3B Australia serta akan mencakup 80% aliran modal asing ke Australia," tulis Kementerian Keuangan Australia, dikutip Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Nilai perdagangan bilateral dan investasi yang nantinya akan tercakup dalam P3B baru antara Australia dan 10 calon negara mitra tersebut diperkirakan mencapai AU$6,3 triliun.

Pada tahun ini, Australia sedang menegosiasikan P3B dengan Islandia, India, dan Luxembourg. Pada tahun depan, Australia berencana untuk menegosiasikan P3B dengan Yunani, Portugal, dan Slovenia.

Australia masih belum mengungkapkan negara-negara mana saja yang rencananya akan menegosiasikan P3B dengan Australia pada 2023.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Guna mendukung pelaksanaan negosiasi P3B pada 2021 dan 2022 tersebut, Australia telah mengalokasikan anggaran sebesar AU$11,6 juta pada tahun anggaran 2020/2021 dan 2021/2022.

"P3B akan meningkatkan integritas sistem perpajakan melalui kerja sama bilateral yang mampu mencegah praktik pengelakan pajak, meningkatkan penagihan piutang pajak, dan menutup celah-celah penghindaran pajak," tulis Kementerian Keuangan Australia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara