KEBIJAKAN PEMERINTAH
Aturan Soal DBH Kelapa Sawit Sedang Digodok, Ini Kata Kemenkeu
Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 11:30 WIB
Aturan Soal DBH Kelapa Sawit Sedang Digodok, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan sebanyak 8 peraturan pemerintah (PP) guna melaksanakan ketentuan-ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya PP mengenai DBH kelapa sawit.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan PP mengenai dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit akan dikonsultasikan dengan DPR RI.

"Satu hal yang mungkin menjadi perhatian bersama adalah yang terkait dengan DBH kelapa sawit. Akan dilaporkan secara khusus pada Bapak/Ibu sekalian kalau ini selesai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Dalam penyusunan PP itu, lanjut Prima, DJPK berdiskusi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta Ditjen Bea dan Cukai. Dia berharap DBH kelapa sawit dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Ini untuk melihat porsi mana dan mana yang bisa memberikan sustainability. Jadi jangan sampai kita memberikan DBH, tahun ini ada tahun berikutnya kosong," ujar Prima.

Selain DBH kelapa sawit, PP lainnya yang sedang disiapkan antara lain PP tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), PP tentang transfer ke daerah. PP tentang pembiayaan utang dan sinergi pendanaan, PP tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:
Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Lalu, PP tentang sinergi kebijakan fiskal nasional, PP tentang tunjangan kinerja daerah, dan PP tentang retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit. Adapun, penyusunan PP tentang ketentuan umum PDRD diatur dalam UU HKPD.

"Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 95 ayat (3) UU HKPD.

PP ketentuan umum dan tata cara pemungutan PDRD akan mengatur tentang pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, hingga keberatan dan gugatan.

Saat ini, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sudah termuat pada PP 55/2016 yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Maret 2023 | 17:56 WIB KEBIJAKAN PAJAK BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi