KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Soal DBH Kelapa Sawit Sedang Digodok, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 11:30 WIB
Aturan Soal DBH Kelapa Sawit Sedang Digodok, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan sebanyak 8 peraturan pemerintah (PP) guna melaksanakan ketentuan-ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya PP mengenai DBH kelapa sawit.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan PP mengenai dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit akan dikonsultasikan dengan DPR RI.

"Satu hal yang mungkin menjadi perhatian bersama adalah yang terkait dengan DBH kelapa sawit. Akan dilaporkan secara khusus pada Bapak/Ibu sekalian kalau ini selesai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Dalam penyusunan PP itu, lanjut Prima, DJPK berdiskusi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta Ditjen Bea dan Cukai. Dia berharap DBH kelapa sawit dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Ini untuk melihat porsi mana dan mana yang bisa memberikan sustainability. Jadi jangan sampai kita memberikan DBH, tahun ini ada tahun berikutnya kosong," ujar Prima.

Selain DBH kelapa sawit, PP lainnya yang sedang disiapkan antara lain PP tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), PP tentang transfer ke daerah. PP tentang pembiayaan utang dan sinergi pendanaan, PP tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Lalu, PP tentang sinergi kebijakan fiskal nasional, PP tentang tunjangan kinerja daerah, dan PP tentang retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit. Adapun, penyusunan PP tentang ketentuan umum PDRD diatur dalam UU HKPD.

"Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 95 ayat (3) UU HKPD.

PP ketentuan umum dan tata cara pemungutan PDRD akan mengatur tentang pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, hingga keberatan dan gugatan.

Saat ini, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sudah termuat pada PP 55/2016 yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN