KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Siapkan Kalkulator Tarif Efektif

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:33 WIB
Aturan Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Siapkan Kalkulator Tarif Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menyediakan aplikasi kalkulator tarif efektif PPh Pasal 21 di DJP Online apabila kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sudah berjalan.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Carolina Candri Prihandinisari mengatakan kalkulator PPh Pasal 21 diperlukan untuk mempermudah wajib pajak pemberi kerja, terutama yang berskala UMKM, untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan baru tersebut.

"Dengan kalkulator tarif efektif ini kita harapkan mereka bisa mendapatkan kemudahan," ujar Candri dalam kuliah umum bertajuk Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif) yang digelar oleh PKN STAN, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Rencananya, kalkulator tarif efektif PPh Pasal 21 ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki pegawai maksimal 50 orang saja.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 dalam RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang ada saat ini dirasa terlalu rumit sehingga perlu disederhanakan menggunakan tarif efektif. Tak hanya menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, penggunaan tarif efektif juga akan mempermudah DJP memvalidasi penghitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Nantinya, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi penghasilan dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sudah disiapkan oleh DJP dalam 3 tabel tarif.

Tarif efektif yang disiapkan oleh DJP nantinya sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rencananya baru akan berlaku mulai 2024, bersamaan dengan implementasi coretax administration system. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Senin, 15 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Satuan Lebih dari Rp 2,5 Juta per Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan