KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Siapkan Kalkulator Tarif Efektif

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:33 WIB
Aturan Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Siapkan Kalkulator Tarif Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menyediakan aplikasi kalkulator tarif efektif PPh Pasal 21 di DJP Online apabila kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sudah berjalan.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Carolina Candri Prihandinisari mengatakan kalkulator PPh Pasal 21 diperlukan untuk mempermudah wajib pajak pemberi kerja, terutama yang berskala UMKM, untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan baru tersebut.

"Dengan kalkulator tarif efektif ini kita harapkan mereka bisa mendapatkan kemudahan," ujar Candri dalam kuliah umum bertajuk Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif) yang digelar oleh PKN STAN, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Rencananya, kalkulator tarif efektif PPh Pasal 21 ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki pegawai maksimal 50 orang saja.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 dalam RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang ada saat ini dirasa terlalu rumit sehingga perlu disederhanakan menggunakan tarif efektif. Tak hanya menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, penggunaan tarif efektif juga akan mempermudah DJP memvalidasi penghitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Nantinya, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi penghasilan dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sudah disiapkan oleh DJP dalam 3 tabel tarif.

Tarif efektif yang disiapkan oleh DJP nantinya sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rencananya baru akan berlaku mulai 2024, bersamaan dengan implementasi coretax administration system. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Kamis, 21 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Batas PTKP di Indonesia, Sri Mulyani: Tergolong Tinggi di Asean

Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB KP2KP NANGA PINOH

Petugas Pajak Ingatkan soal Batas Waktu Setor PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri