TAIWAN

Aturan Pajak Soal Penjualan Properti Bakal Dibahas April

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 15:30 WIB
Aturan Pajak Soal Penjualan Properti Bakal Dibahas April

Ilustrasi. (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan telah menyerahkan rancangan aturan baru terkait dengan kenaikan tarif pajak atas transaksi properti kepada parlemen sebagai upaya menekan praktik spekulasi properti residensial.

"Partai petahana masih belum menentukan kapan beleid baru akan dibahas. Kami sendiri menargetkan beleid ini dapat dibahas pada pekan pertama April," kata anggota parlemen dari Partai Kuomintang Tseng Ming Chung seperti dilansir focustaiwan.tw, dikutip Senin (22/3/2021).

Kabinet telah selesai merancang ketentuan baru tentang pajak yang dikenakan transaksi properti pada 11 Maret 2020. Draf beleid ini merupakan hasil evaluasi atas beleid sejenis yang telah berlaku sejak Januari 2016.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Nanti, tarif pajak yang lebih besar atas penjualan properti akan dikenakan berdasarkan jangka waktu kepemilikan properti oleh penjual. Wajib pajak yang menjual rumah atau tanah kurang dari 2 tahun sejak properti dimiliki akan dikenai pajak sebesar 45% dari harga jual.

Apabila rumah atau tanah dijual setelah 2 hingga 5 tahun kepemilikan, tarif pajak yang dikenakan atas transaksi properti mencapai 35%. Aturan tersebut juga berlaku untuk wajib pajak luar negeri baik perorangan maupun badan.

Wajib pajak asing yang menjual propertinya sebelum 2 tahun kepemilikan akan dikenai pajak sebesar 45%. Apabila properti dijual setelah 2 tahun kepemilikan, pajak transaksi properti yang dikenakan juga mencapai 35%.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dalam beleid lama yang saat ini masih berlaku, pajak transaksi properti sebesar 45% hanya dikenakan atas wajib pajak yang menjual propertinya sebelum 1 tahun kepemilikan.

Lalu, bila kepemilikan properti adalah selama 1 hingga 2 tahun, tarif pajak turun menjadi 35%. Lalu, tarif pajak 20% jika kepemilikan selama 2 hingga 10 tahun. Bila properti dimiliki selama lebih dari 10 tahun, tarif pajak sebesar 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak