KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Rush Handling, Kini Pakai Sistem Automasi

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Aturan Baru Rush Handling, Kini Pakai Sistem Automasi

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 telah mengubah ketentuan mengenai pelayanan atas barang impor dengan pelayanan segera (rush handling) mulai 24 Agustus 2021.

Kepala Seksi Humas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sudiro mengatakan pokok perubahan dalam PMK tersebut misalnya penggunaan sistem automasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. Menurutnya, perubahan tersebut akan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang yang peka waktu.

"Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini di antaranya yaitu layanan rush handling yang masih dilakukan secara manual," katanya, dikutip Kamis (26/8/2021).

Sudiro mengatakan DJBC telah melakukan sejumlah persiapan untuk menjalankan sistem automasi layanan rush handling. Menurutnya, sistem CEISA Rush Handling yang dikembangkan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai sudah dapat diaplikasikan dan siap untuk dilakukan internalisasi.

Dengan perubahan itu, importir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan.

PMK 74/2021 juga menambahkan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling. Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai.

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJBC akan memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan pelayanan rush handling dalam PMK dan 5 jam untuk jenis barang yang perlu izin kepala kantor atau pejabat DJBC.

Menurut Sudiro, perubahan ketentuan rush handling tersebut menjadi bagian dari upaya DJBC memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada para pengguna jasa.

"Adanya pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan," ujarnya. (sap)


Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan