PP 84/2022

Aturan Baru, Kini Pimpinan DPRD Bisa Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 17:00 WIB
Aturan Baru, Kini Pimpinan DPRD Bisa Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

Ilustrasi. Interior Suzuki APV yang dilelang KPP Madya Bogor. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan penjualan barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) melalui PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014.

Melalui PP terbaru tersebut, BMN/BMD berupa kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang.

"Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan bermotor roda 4 angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus," bunyi Pasal 4 PP 84/2014 s.t.d.d PP 20/2022, dikutip Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual ke pimpinan DPRD adalah kendaraan yang berusia paling singkat 4 tahun dan sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penjualan kendaraan perorangan dinas hanya dapat dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kendaraan yang dijual tanpa lelang maksimal hanya 1 unit kendaraan bagi 1 orang pimpinan DPRD.

Adapun pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang adalah pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih dan tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Adapun mantan pimpinan DPRD yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah mantan pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih, tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Bila kendaraan berusia 4 tahun hingga 7 tahun, harga jual kendaraan perorangan dinas adalah sebesar 40% dari hasil penilaian kendaraan. Bila usia kendaraan di atas 7 tahun maka harga jual adalah 20% dari hasil penilaian. Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD.

PP 20/2022 telah diundangkan sejak 20 Mei 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 11:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

Selasa, 06 Februari 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kunjungi Rupbasan KPK, Pelajari Tata Kelola Barang Sitaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024