RUSIA

Aturan Baru Diteken, Tarif Pajak Orang Kaya Naik 2%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 15:18 WIB
Aturan Baru Diteken, Tarif Pajak Orang Kaya Naik 2%

Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Alexei Nikolsky, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP/apnews.com)

MOSKOW, DDTCNews - Presiden Rusia Vladimir Putin awal pekan ini meneken beleid yang merevisi ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi khususnya untuk individu kaya atau high net worth individual.

Putin melakukan revisi UU PPh dengan mengubah tarif individu berpenghasilan tahunan lebih dari 5 juta rubel Rusia atau setara dengan Rp934,5 juta. Beban tarif PPh orang pribadi untuk kelompok penghasilan ini naik dari 13% menjadi 15%.

"Reformasi pajak diharapkan akan memberikan tambahan penerimaan pajak hingga 60 miliar rubel (Rp11,2 triliun)," katanya di Moskow, seperti dikutip Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Putin menyatakan perubahan tarif pajak untuk orang kaya ini akan mulai berlaku efektif pada tahun fiskal 2021. Perubahan kebijakan pajak penghasilan ini merupakan yang pertama Rusia beralih dari sistem pajak final yang diberlakukan sejak 2001.

Dia menyatakan tambahan penerimaan pajak dari orang kaya akan digunakan pemerintah untuk mendanai sektor kesehatan publik. Agenda prioritasnya adalah melakukan belanja untuk perawatan kesehatan anak-anak dengan penyakit berat dan langka.

Putin menyebutkan reformasi pajak secara bertahap sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui agenda reformasi tersebut, pemerintah memberikan jaminan tetap memberikan kebijakan pajak yang ramah bagi individu dengan penghasilan rendah.

Baca Juga:
Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Selain itu, arah reformasi pajak ala negara pecahan Uni Soviet itu adalah menyederhanakan sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, reformasi sistem administrasi ini akan melibatkan teknologi digital untuk membuat kebijakan pajak lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan.

"Dengan kualitas administrasi baru, pengenalan teknologi digital maka distribusi beban kerja otoritas pajak dapat dilakukan dengan cara yang berbeda," imbuhnya seperti dilansir macaubusiness.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk