KABUPATEN TABANAN

Atasi Tunggakan yang Makin Menumpuk, Program Pemutihan Pajak Digelar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 12:00 WIB
Atasi Tunggakan yang Makin Menumpuk, Program Pemutihan Pajak Digelar

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan mengadakan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (Bakueda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 digelar untuk menyelesaikan masalah piutang PBB-P2 yang kian menumpuk.

"Kalau wajib pajak membayar PBB-P2 sekarang. Denda-denda pajak yang kemarin belum bayar dihapuskan. Denda saja kami hapuskan, tetapi kalau pokok pajak tetap dibayarkan," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kotio menekankan pemutihan pajak hanya berlaku atas denda PBB dan tak berlaku atas denda pada jenis pajak lainnya seperti pajak hotel dan pajak restoran. Menurutnya, terdapat banyak wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan selama 2 hingga 3 tahun pajak.

"Besarannya ada, ya jumlah banyaklah," tuturnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Belum Ada Evaluasi

Kotio menyebut penghapusan sanksi denda dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati dan dinyatakan berlaku sejak Januari hingga Desember tahun ini.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Walau sudah diberlakukan selama 5 bulan, lanjutnya, pemkab masih belum melakukan evaluasi atas efektivitas program pemutihan pajak tersebut dalam mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Sekarang baru Mei, belum kami evaluasi. Tapi sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan terus kami lakukan," ujar Kotio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu