BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 13:47 WIB
Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan program bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja akan berlanjut hingga kuartal I/2021 atau Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet paripurna. Dia berharap subsidi gaji itu mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

"Bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal I tahun depan," katanya melalui konferensi video, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Airlangga mengatakan subsidi gaji akan menjadi bagian dari program lanjutan pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Menurutnya, subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas yang diharapkan mampu menopang pemulihan ekonomi tahun depan.

Namun demikian, Airlangga belum memastikan nilai subsidi gaji yang akan diberikan tetap Rp600.000 per bulan atau berubah. Dia juga tidak menyebutkan nilai anggaran yang akan dialokasikan untuk subsidi gaji pada 2021.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan. Pemberian dilakukan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji tersebut baru akan memasuki gelombang III. Simak pula artikel '1,6 Juta Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji, Apa Alasannya?'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 September 2020 | 23:26 WIB

kabar baik untuk memacu sementara daya beli masyarakat, namun perlu ada pengawasan ketat agar keinginan belanja ini jadi meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024