PROVINSI JAWA BARAT

Asyik! Jabar Perpanjang Diskon PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 09 September 2023 | 13:45 WIB
Asyik! Jabar Perpanjang Diskon PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan pemberian insentif ini diperpanjang hingga 23 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2023. Wajib pajak pun diimbau segera melunasi tunggakan PKB.

"Hayu Bestie, cepetan manfaatin program bebas [denda] dan diskon," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Pemprov Jabar memberikan insentif PKB sejak 3 Juli 2023 untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui kebijakan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda dan diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak selama 3 tahun.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Program diskon PKB dan pembebasan BBNKB II diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jabar. Selain itu, insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jabar.

Pemberian insentif PKB dan BBNKB di Jabar ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak disarankan segera melunasi agar kendaraannya tidak menjadi bodong. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote