KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Usul Jasa Kelola Air Limbah Domestik Bebas PPN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 13:45 WIB
Asosiasi Usul Jasa Kelola Air Limbah Domestik Bebas PPN, Ini Alasannya

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Air Limbah Domestik (Forkalim) Kabir Bedi (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Pengelola air limbah yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Air Limbah Domestik (Forkalim) meminta pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pengelolaan air limbah domestik.

Ketua Umum Forkalim Kabir Bedi mengatakan air bersih selama ini sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Untuk itu, lanjutnya, air limbah seyogianya juga mendapatkan perlakuan pajak yang setara.

"Untuk menarik pelanggan, di awal mungkin PPN untuk sanitasi ini jangan dulu dikutip PPN. Nanti kalau sudah tumbuh berkembang monggo dibicarakan kembali," katanya dalam acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Kabir menceritakan masih sedikit masyarakat saat ini yang bersedia berlangganan untuk mendapatkan jasa pengelolaan air limbah. Menurutnya, kebanyakan masyarakat ingin mendapatkan pengelolaan air limbah secara gratis.

"Mereka tidak mau bayar bulanan. Mereka berharap gratis, ini layanan pemerintah. Mereka beranggapan yang perlu sanitasi ini pemerintah dan mereka merasa sudah membayar pajak," tuturnya.

Negara-Negara yang Bebaskan Jasa Kelola Air Limbah Domestik dari PPN

Menurut Kabir, sudah banyak negara yang memberikan fasilitas pembebasan PPN atas air limbah domestik. Negara-negara yang dimaksud contohnya Australia, Barbados, Ekuador, Namibia, Trinidad dan Tobago, hingga Zambia.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 serta peraturan sebelumnya yaitu PP 40/2021 s.t.d.d PP 58/2021 hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa air bersih.

Air bersih yang dimaksud adalah air bersih yang belum siap diminum dan yang sudah siap diminum. Tak hanya itu, pembebasan PPN juga diberikan atas biaya sambung, biaya pasang air bersih, dan biaya beban tetap air bersih.

Biaya sambung dan biaya pasang air bersih adalah biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagihkan kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP