KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Usul Jasa Kelola Air Limbah Domestik Bebas PPN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 13:45 WIB
Asosiasi Usul Jasa Kelola Air Limbah Domestik Bebas PPN, Ini Alasannya

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Air Limbah Domestik (Forkalim) Kabir Bedi (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Pengelola air limbah yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Air Limbah Domestik (Forkalim) meminta pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pengelolaan air limbah domestik.

Ketua Umum Forkalim Kabir Bedi mengatakan air bersih selama ini sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Untuk itu, lanjutnya, air limbah seyogianya juga mendapatkan perlakuan pajak yang setara.

"Untuk menarik pelanggan, di awal mungkin PPN untuk sanitasi ini jangan dulu dikutip PPN. Nanti kalau sudah tumbuh berkembang monggo dibicarakan kembali," katanya dalam acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kabir menceritakan masih sedikit masyarakat saat ini yang bersedia berlangganan untuk mendapatkan jasa pengelolaan air limbah. Menurutnya, kebanyakan masyarakat ingin mendapatkan pengelolaan air limbah secara gratis.

"Mereka tidak mau bayar bulanan. Mereka berharap gratis, ini layanan pemerintah. Mereka beranggapan yang perlu sanitasi ini pemerintah dan mereka merasa sudah membayar pajak," tuturnya.

Negara-Negara yang Bebaskan Jasa Kelola Air Limbah Domestik dari PPN

Menurut Kabir, sudah banyak negara yang memberikan fasilitas pembebasan PPN atas air limbah domestik. Negara-negara yang dimaksud contohnya Australia, Barbados, Ekuador, Namibia, Trinidad dan Tobago, hingga Zambia.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 serta peraturan sebelumnya yaitu PP 40/2021 s.t.d.d PP 58/2021 hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa air bersih.

Air bersih yang dimaksud adalah air bersih yang belum siap diminum dan yang sudah siap diminum. Tak hanya itu, pembebasan PPN juga diberikan atas biaya sambung, biaya pasang air bersih, dan biaya beban tetap air bersih.

Biaya sambung dan biaya pasang air bersih adalah biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagihkan kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?