BANGLADESH

Asosiasi Pengusaha Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas 2,5 Persen

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 16:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas 2,5 Persen

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Dhaka Chamber of Commerce & Industry (DCCI) mendesak Pemerintah Bangladesh untuk dapat memangkas tarif pajak penghasilan badan sebesar 2,5% pada tahun fiskal 2022-2023.

Presiden DCCI Rizwan Rahman mengatakan pemangkasan tarif pajak harus dilakukan pemerintah untuk menyelaraskannya dengan tarif rata-rata regional. Menurutnya, pemangkasan tarif juga akan berpotensi meningkatkan investasi lokal dan asing.

"Jika pemerintah memotong tarif pajak penghasilan badan, itu akan meningkatkan investasi lokal dan asing," ujarnya dikutip dari thedailystar.net, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Anggota DCCI terdiri atas konglomerasi industri, produsen, importir, eksportir dan pedagang UKM. Tujuan utama didirikannya DCCI adalah untuk mempromosikan perusahaan dan bisnis sektor swasta dengan advokasi, kesadaran, dan masukan kebijakan kepada pemerintah.

Baru-baru ini, DCCI menyarankan pemangkasan tarif pajak penghasilan badan sebesar 2,5%. DCCI menilai tarif pajak badan yang berlaku di Bangladesh sebesar 30% terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand, Pakistan, dan lainnya.

Berdasarkan pemaparan DCCI, investasi swasta di Bangladesh mengalami penurunan hingga menjadi 21,25% dari PDB pada 2020-21. Guna mengatasi masalah tersebut, DCCI menyarankan rasionalisasi struktur pajak badan dan menyiapkan zona ekonomi.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Selain rasionalisasi tarif pajak, Rahman juga menyerukan pentingnya kenyamanan, transparansi, dan kesetaraan dalam pembentukan UU Pajak Penghasilan 2022 yang lebih ramah bisnis serta mencegah terjadinya korupsi.

"Hanya otomatisasi yang dapat menghapus korupsi dan kerepotan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System