MALAYSIA

Asosiasi Ini Usul Skema PPN Diterapkan Kembali dengan Tarif 2 Persen

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 10:30 WIB
Asosiasi Ini Usul Skema PPN Diterapkan Kembali dengan Tarif 2 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kamar Dagang Melayu Malaysia (Malay Chamber of Commerce Malaysia/MCCM) mendorong pemerintah menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang telah dihapuskan pada 2018.

Presiden MCCM Norsyahrin Hamidon menilai penerapan kembali GST atau PPN akan meningkatkan pendapatan pemerintah. Menurutnya, pemerintah dapat mengenakan PPN dengan tarif rendah sehingga tidak menekan konsumsi.

"Kami pertama-tama mengusulkan GST diberlakukan kembali dengan tarif 2%," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Norsyahrin menuturkan PPN telah diakui oleh banyak negara sebagai bentuk paling efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Dia berharap pemerintah memasukkan usulan penerapan kembali PPN dalam RAPBN 2024.

Meski tidak semua akan sependapat, ia meyakini PPN merupakan kebijakan tepat untuk Malaysia sebagaimana sejumlah negara maju mengadopsinya.

Dia menyebut Malaysia akan mengalami peningkatan penerimaan pajak apabila menerapkan PPN. Untuk itu, pemerintah pun bakal memiliki ruang lebih besar untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kesulitan biaya hidup.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

"Sebagian besar pendapatan PPN harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai bulanan," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Pemangkasan Tarif Pajak UMKM

Selain itu, Norsyahrin meminta pemerintah menurunkan tarif pajak UMKM, dari 15% menjadi 10%. Dia juga mendesak pemerintah lebih serius mengatasi shadow economy yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi menciptakan ketidakadilan pada sistem pajak.

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Menurutnya, pelaku usaha telah mengalami tekanan berat dalam beberapa tahun terakhir. Setelah pandemi Covid-19, pelaku usaha saat ini juga masih menderita seiring dengan menurunnya daya beli masyarakat.

PPN pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. SST ini dikenakan dengan tarif 5% dan 10% pada penjualan barang, serta 6% untuk jasa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN