MALAYSIA

Asosiasi Ini Usul Skema PPN Diterapkan Kembali dengan Tarif 2 Persen

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 10:30 WIB
Asosiasi Ini Usul Skema PPN Diterapkan Kembali dengan Tarif 2 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kamar Dagang Melayu Malaysia (Malay Chamber of Commerce Malaysia/MCCM) mendorong pemerintah menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang telah dihapuskan pada 2018.

Presiden MCCM Norsyahrin Hamidon menilai penerapan kembali GST atau PPN akan meningkatkan pendapatan pemerintah. Menurutnya, pemerintah dapat mengenakan PPN dengan tarif rendah sehingga tidak menekan konsumsi.

"Kami pertama-tama mengusulkan GST diberlakukan kembali dengan tarif 2%," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Norsyahrin menuturkan PPN telah diakui oleh banyak negara sebagai bentuk paling efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Dia berharap pemerintah memasukkan usulan penerapan kembali PPN dalam RAPBN 2024.

Meski tidak semua akan sependapat, ia meyakini PPN merupakan kebijakan tepat untuk Malaysia sebagaimana sejumlah negara maju mengadopsinya.

Dia menyebut Malaysia akan mengalami peningkatan penerimaan pajak apabila menerapkan PPN. Untuk itu, pemerintah pun bakal memiliki ruang lebih besar untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kesulitan biaya hidup.

Baca Juga:
Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

"Sebagian besar pendapatan PPN harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai bulanan," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Pemangkasan Tarif Pajak UMKM

Selain itu, Norsyahrin meminta pemerintah menurunkan tarif pajak UMKM, dari 15% menjadi 10%. Dia juga mendesak pemerintah lebih serius mengatasi shadow economy yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi menciptakan ketidakadilan pada sistem pajak.

Baca Juga:
Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Menurutnya, pelaku usaha telah mengalami tekanan berat dalam beberapa tahun terakhir. Setelah pandemi Covid-19, pelaku usaha saat ini juga masih menderita seiring dengan menurunnya daya beli masyarakat.

PPN pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. SST ini dikenakan dengan tarif 5% dan 10% pada penjualan barang, serta 6% untuk jasa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK