PAKISTAN

Asosiasi Ini Minta Tax Holiday untuk Sektor Pertambangan Dicabut

Vallencia | Minggu, 27 November 2022 | 14:00 WIB
Asosiasi Ini Minta Tax Holiday untuk Sektor Pertambangan Dicabut

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Organisasi petani kecil di Pakistan, The Pakistan Kissan Rabita Committee (PKRC) menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah untuk mencabut fasilitas tax holiday terhadap sektor ekstraktif.

Sekretaris PKRC Farooq Tariq menyebut sektor ekstraktif seharusnya diatur secara ketat, khususnya terkait dengan persoalan pajak. Menurutnya, sektor ekstraktif tetap harus menanggung beban pajak dari keuntungannya atas ekstraksi mineral, minyak, dan gas.

“Berbagai organisasi masyarakat sipil dari Pakistan, Bangladesh, India, Filipina, dan bagian lain di Asia menuntut perusahaan pertambangan diatur secara ketat dan dikenakan pajak dengan benar,” tuturnya seperti dilansir dawn.com, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Tariq menuturkan tuntutan tersebut perlu dilaksanakan agar pemerintah tidak terlalu mengandalkan industri dan ekonomi ekstraktif dalam mengerek ekonomi. Dia juga memandang usulan tersebut diperlukan untuk mencapai keadilan.

Anggota PKRC juga menyetujui pendapat Tariq. Perusahaan batu bara, minyak, dan gas memang tak boleh diberikan pembebasan pajak dan insentif apapun. Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya menanggung beban pajak dan perbaikan.

Di sisi lain, PKRC juga menyoroti kenakalan perusahaan di sektor ekstraktif dalam menghindari pajak. Kenakalan pajak yang dimaksud antara lain praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Dalam sebuah laporan oleh International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan pertambangan sering mentransfer pendapatan dan kekayaan mereka ke perusahaan cangkang yang didirikan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Strategi bisnis ini kerap kali digunakan perusahaan dengan tujuan untuk menghindari pajak ataupun mendapatkan izin pertambangan. PKRC menegaskan taktik seperti itu harus dihentikan. Pemerintah perlu berbuat lebih banyak untuk mengekang praktik semacam itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya