KOTA PONTIANAK

ASN Menunggak Pajak Kendaraan, Wali Kota Ingatkan TPP Tak Bakal Cair

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 07:30 WIB
ASN Menunggak Pajak Kendaraan, Wali Kota Ingatkan TPP Tak Bakal Cair

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan ASN daerah yang tidak patuh membayar PBB-P2 tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurutnya, ASN harus menjadi teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.

"PBB itu wajib dan mesti dibayar setiap tahunnya. Apalagi ASN sudah seharusnya menjadi contoh pada masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Edi mengatakan telah membuat yang menegaskan kewajiban ASN untuk patuh pajak daerah. Kepada ASN yang terbukti tidak membayar PBB, pencairan TPP bakal ditahan hingga kewajibannya dilaksanakan.

Dia menjelaskan ASN harus memahami semua kewajibannya, termasuk membayar pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

Dia juga senang tingkat kepatuhan ASN dalam membayar pajak sejauh ini sudah mencapai 90%.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Harusnya aturan ini perlu diumumkan pada para ASN setiap tahun. Jika ASN tidak diingatkan mungkin saja ada yang menunggak PBB," ujarnya dilansir kalbar.prokal.co.

Saat ini, Pemkot Pontianak juga kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan PBB. Program pemutihan denda PBB diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB.

Program pemutihan denda PBB berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB pada tahun pajak 2008-2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD