Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan ASN daerah yang tidak patuh membayar PBB-P2 tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurutnya, ASN harus menjadi teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.
"PBB itu wajib dan mesti dibayar setiap tahunnya. Apalagi ASN sudah seharusnya menjadi contoh pada masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).
Edi mengatakan telah membuat yang menegaskan kewajiban ASN untuk patuh pajak daerah. Kepada ASN yang terbukti tidak membayar PBB, pencairan TPP bakal ditahan hingga kewajibannya dilaksanakan.
Dia menjelaskan ASN harus memahami semua kewajibannya, termasuk membayar pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah.
Dia juga senang tingkat kepatuhan ASN dalam membayar pajak sejauh ini sudah mencapai 90%.
"Harusnya aturan ini perlu diumumkan pada para ASN setiap tahun. Jika ASN tidak diingatkan mungkin saja ada yang menunggak PBB," ujarnya dilansir kalbar.prokal.co.
Saat ini, Pemkot Pontianak juga kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan PBB. Program pemutihan denda PBB diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB.
Program pemutihan denda PBB berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB pada tahun pajak 2008-2022. (sap)